1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN, sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berstatus pegawai negeri sipil.
Ciri-ciri perjan:
- Bertujuan untuk melayani masyarakat
- Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
- Merupakan bagian dari departemen pemerintah
- Memperoleh fasilitas negara
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan.
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan.
Ciri-ciri PERUM:
- Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas.
- Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU.
- Bergerak di bidang usaha yang vital.
- Berada di bawah pimpinan dewan direksi.
- Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri.
- Mempuyai nama dan kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan negara.
- Diatur secara perdata.
- Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah.
- PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia/DAMRI.
- PERUM Peruri/PNRI.
- PERUM Perumahan umum Nasional.
- PERUM Pegadaian.
- Perum Perhutani.
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencari laba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
- Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba.
- Biasanya berbentuk PT.
- Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain.
- Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%).
- Tidak dapat fasilitas negara secara khusus.
- Dipimpin dewan direksi.
- Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta.
• PT Pos Indonesia
• PT KAI (Kerta Api Indonesia)
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
• PT Telkom
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
- BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat secara maksimal demi tercapainya kesejateraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
- Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR)dapat melayani masyarakat secara maksimal.
- Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak.
- BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
- BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menambah pengasilan devisa bagi negara.
- BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
- Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara.
- Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat.
- Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor.
- Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi.
- Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran.
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan perusahaan perseorangan.
3. Koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar