Sabtu, 15 Oktober 2011

D. MENGIDENTIFIKASI TENTANG CARA PENDIRIAN, TUJUAN, PERANAN, CIRI-CIRI, MANFAAT, RAT, CARA PEMBAGIAN SHU, PEMBUBARAN DAN JENIS-JENIS USAHA KOPERASI.



Langkah –langkah pendirian koperasi
1. Tahap awal pendirian koperasi
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  2. Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
  1. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi
  2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
  3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
  1. Latar belakang pendirian koperasi
  2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
  3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
  4. Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
  5. Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
  6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
  2. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
  3. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
    • Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
    • Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
    • Neraca awal koperasi.

Jenis-jenis koperasi
a) Menurut usaha pokoknya
  • Koperasi konsumsi:  koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau.
  • Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjam uang dengan bunga ringan.
  • Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menghasilkan barang dan jasa bersama-sama.
b) Koperasi menurut lapangan usahanya
  • Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian, seperti palawija, pertanian sawah dan ladang.
  • Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll.
  • Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
  • Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya.
  • Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil.
  • Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi.
c) Koperasi menurut unit usahanya:
  • Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU.
  • Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
d) Menurut tingkatannya :
  • Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD.
  • Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
    • Pusat koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung.
    • Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah.
    • Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
  1. Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
  2. Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
  3. Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian Sisa Hasil Usaha
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh pembagian SHU :
Pada Koperasi Unit Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun berjalan Rp 30.000.000, jumlah simpanan pokok dan wajib anggota Rp 80.000.000, omset penjualan selama 1 tahun Rp 100.000.000. SHU diantaranya dialokasikan 20 % untuk jasa simpanan dan 25 % untuk jasa pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu memiliki simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1 tahun ia telah berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah ….
Jawaban :
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa pembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :

SHU = 30.000 + 37.500
         = 67.500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar